0271-651666
email@surakarta.go.id

03-08-2025

WIB

Keputusan Lurah Gandekan Kota Surakarta selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi No 002 Tahun 2025 tentang Dafar Informasi Publik Kelurahan Gandekan Kecamatan Jebres Kota Surakarta Tahun 2025
Ringkasan Isi
Ringkasan Informasi : Dalam rangka pengelolaan dokumentasi dan informasi pada Pemerintah Kota Surakata pely menetapkan Daftar Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat,, wajib diumumkan secara berkala, dan wajib diumumkan serta merta,.
Pejabat/Instansi Yang Menguasai Informasi :
Penanggungjawab Informasi :
Waktu Pembuatan Informasi : 2025
Bentuk Informasi yang tersedia : Softfile
Jangka Waktu Penyimpanan : 1 Tahun
Media yang memuat informasi : https://kel-gandekan.surakarta.go.id/detail-dip/informasi-berkala-surat-keputusan-daftar-informasi-publik-tahun-2025-keputusan-lurah-gandekan-kota-surakarta-selaku-pejabat-pengelola-informasi-dan-dokumentasi-no-002-tahun-2025-tentang-dafar-informasi-publik-kelurahan-gandekan-kecamatan-jebres-kota-surakarta-tahun-2025-9694
Keterangan Tambahan :
Show
entries
Cari
No Informasi Tahun Aksi
Data Tidak Ditemukan

Daftar Informasi